..::: Daftar Donatur Donasi aiH :::.. Hamba Allah : Rp. 1.000.000,-:.::.: Solehudin : Rp.150.000,- :.::.: Jamilah : Rp. 100.000,- ::..::..:: H.Kodrato Rp.1.500.000,- :.::.::.: Mana Lina Lubis : Rp.500.000,-:.::.: Sarah Seliya : Rp.100.000,-:.::.: Ami : Rp.50.000,-:.::.: H.Muchtar : Rp.500.000,-:.::.: Solehudin Rp.70.000,-..:..::..Jamaah Majelis : Rp. 100.000,- ...::..::..Dra.Hj.Hayati : Rp. 4.000.000,-...::..::...Muchammad Anam Mustofa : Rp. 1.000.000,- :.::.:..Aeng : Rp. 500.000,-...:::...Jazakumullah semoga infaq shodaqoh Bapak/Ibu dan saudara/i menjadi berkah diterima dan dilipatkan Gandakan Oleh Allah swt....::.::.::...Donasikan sebagian rezeki anda di Donasi aiH Dengan tranfer ke Rek BCA No : 658-017-3053 a.n. Galih Gumelar.:::::..Insya Allah infaq shodaqoh Bapak/Ibu dan para donatur akan diberikan kepada yang membutuhkan, sarana dakwah, dll melalui Lembaga Kemanusiaan aura insani Hidayatullah Lisensi Nomor: 070.3/249/Kesbang-Trantib/II/2008, Akta Notaris Dra.Rahmanita Rusli,SH No: 5/2006. Izin Domisili Nomor : 503/10-perek/2008 ::.:::.
Dan dalam harta mereka terdapat hak orang-orang miskin yang meminta maupun yang tidak meminta... [Adz-Dzariyat:19] Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui... [Al-Baqarah:261]
..::: Jazzakumullah Khoiron Khatsiro..., Kami Ucapkan Kepada Para Donatur Yang Telah Menyisihkan Sebagian Hartanya Untuk Lembaga Kemanusiaan aura insani Hidayatullah...,Semoga Amal Para Donatur di terima dan dilipat gandakan oleh Allah SWT serta mendapakan keberkahan dan Manfaat yang luar biasa.Amin Yaa Robbal 'alamin.

Sabtu, 09 Mei 2009

Zakat Fitrah

Wah, tinggal beberapa hari lagi puasa yang penuh berkah ini akan segera usai, semoga kita semua bisa menyelesaikannya hingga genap 1 bulan dan bisa sama-sama merayakan hari raya Iedul Fitri, tapi ada 1 kewajiban kita di bulan ramadhan ini yang harus segera di tunaikan sebelum selesainya masa ramadhan ini, yaitu Zakat Fitrah.

Bagaimana hukum zakat fitrah ini dan bagaimana pula cara menunaikannya, mari kita sama-sama membaca artikel zakat fitrah di bawah ini yang kebetulan saya ambil dari alislamu.com

Hukum Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah wajib atas setiap muslim dan muslimah. Berdasar hadits berikut, Dari Ibnu Umar r.a. ia berkata, “Rasulullah saw. telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha’ tamar atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslimin; dan beliau menyuruh agar dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat ‘Idul Fitri.” (Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari III :367 no:1503, Muslim II: 277 no:279/984 dan 986, Tirmidzi II : 92 dan 93 no: 670 dan 672, ‘Aunul Ma’bud V:4-5 no: 1595 dan 1596, Nasa’i V:45, Ibnu Majah I: 584 no:1826 dan dalam Sunan Ibnu Majah ini tidak terdapat “WA AMARA BIHA…”).

Hikmah Zakat Fitrah

Dari Ibnu Abbas r.a. berkata, “Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum (selesai) shalat ‘id, maka itu adalah zakat yang diterima (oleh Allah); dan siapa saja yang mengeluarkannya sesuai shalat ‘id, maka itu adalah shadaqah biasa, (bukan zakat fitrah).” (Hasan : Shahihul Ibnu Majah no: 1480, Ibnu Majah I: 585 no: 1827 dan ‘Aunul Ma’bud V: 3 no:1594).

Siapakah Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah

Yang wajib mengeluarkan zakat fitrah ialah orang muslim yang merdeka yang sudah memiliki makanan pokok melebihi kebutuhan dirinya sendiri dan keluarganya untuk sehari semalam. Di samping itu, ia juga wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya, seperti isterinya, anak-anaknya, pembantunya, (dan budaknya), bila mereka itu muslim.

Dari Ibnu Umar r.a. ia berkata, “Rasulullah saw. pernah memerintah (kita) agar mengeluarkan zakat untuk anak kecil dan orang dewasa, untuk orang merdeka dan hamba sahaya dari kalangan orang-orang yang kamu tanggung kebutuhan pokoknya.” (Shahih : Irwa-ul Ghalil no: 835, Daruquthni II:141 no: 12 dan Baihaqi IV: 161).

Besarnya Zakat Fitrah

Setiap individu wajib mengeluarkan zakat fitrah sebesar setengah sha’ gandum, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ kismis, atau satu sha’ gandum (jenis lain) atau satu sha’ susu kering, atau yang semisal dengan itu yang termasuk makanan pokok, misalnya beras, jagung dan semisalnya yang termasuk makanan pokok.

Adapun bolehnya mengeluarkan zakat fitrah dengan setengah sha’ gandum, didasarkan pada hadits dari ‘Urwah bin Zubair r.a., (ia bertutur), “Bahwa Asma’ binti Abu Bakar r.a. biasa mengeluarkan (zakat fitrah) pada masa Rasulullah saw., untuk keluarganya yaitu orang yang merdeka di antara mereka dan hamba sahaya – dua mud gandum, atau satu sha’ kurma kering dengan menggunakan mud atau sha’ yang biasa mereka mengukur dengannya makanan pokok mereka.” (ath-Thahawai II:43 dan lafadz ini baginya).

Adapun bolehnya mengeluarkan zakat fitrah satu sha’ selain gandum yang dimaksud di atas, mengacu kepada hadits dari Abu Sa’id al-Khudri r.a. ia berkata, “Kami biasa mengeluarkan zakat fitrah satu sha’ makanan, atau satu sha’ gandum (jenis lain), atau satu sha’ kurma kering, atau satu sha’ susu kering, atau satu sha’ kismis. (Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari III:371 no: 1506, Muslim II:678 no:985, Tirmizi II: 91 no :668, ‘Aunul Ma’bud V:13 no:1601, Nasa’i V:51 dan Ibnu Majah I:585 no:1829).

Dalam Syarah Muslim VII:60 Imam Nawawi menegaskan, “Menurut mayoritas fuqaha tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan harganya (bukan berupa makanan pokok).”

Menurut hemat penulis sendiri, pendapat Imam Abu Hanifah r.a. yang membolehkan mengeluarkan zakat dengan harganya tertolak, karena ayat Qur’an mengatakan yang artinya, “Dan Rabbmu tidak pernah lupa.” (Maryam : 64).

Andaikata mengeluarkan zakat fitrah dengan harganya atau uang dibolehkan dan dianggap mewakili, sudah barang tentu Allah Ta’ala dan Rasul-Nya menjelaskannya. Oleh karena itu, kita wajib mencukupkan diri dengan zhahir nash-nash syar’I, tanpa memalingkan (maknanya) dan tanpa pula memaksakan diri untuk mentakwilkan.

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah

Dari Ibnu Umar r.a. ia berkata, “Rasulullah saw. pernah memerintah (kami) agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat ke tempat shalat “Idul Fitri”. (Takhrij haditsnya lihat pembahasan Hukum Zakat Fitrah, beberapa halaman sebelumnya).

Bagi yang punya, boleh mengeluarkan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum ‘Idul Fitri. Sebab ada riwayat dari Nafi’, berkata, “Adalah Ibnu Umar r.a. menyerahkan zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak menerimanya; dan kaum Muslim yang wajib mengeluarkan zakat mengeluarkannya sehari atau dua hari sebelum ‘Idul Fitri.” (Shahih : Fathul Bari III:375 no:1511).

Haram menunda pengeluaran zakat fitrah hingga di luar waktunya, tanpa adanya udzur syar’i. Dari Ibnu Abbas r.a. berkata, “Rasulullah saw. telah memfardhukan zakat fitrah (atas kaum Muslimin) sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya seusai shalat ‘Idul Fitri’, maka dari itu termasuk shadaqah biasa.” (Nash hadits ini sudah termaktub dalam pembahasan Hikmah Zakat Fitrah).

Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Zakat Fitrah hanya dialokasikan kepada orang-orang miskin saja. Ini didasarkan pada Sabda Nabi saw. yang diriwayatkan melalui Ibnu Abbas r.a., “Sebagai makanan bagi orang-orang miskin.” (Teks Arabnya termuat dalam pembahasan Hikmah Zakat Fitrah).

Shadaqah Tathawwu’

Sangat dianjurkan memperbanyak shadaqah tathawwu’, (shadaqah sunnah). Berdasar firman Allah SWT, “Perumpamaan (infak yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan butir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir; seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Al-Baqarah:261).

Juga berdasarkan sabda Nabi saw., “Tidak ada suatu ketika segenap hamba berada di pagi hari melainkan dua puluh malaikat akan turun lalu salah seorang di antara keduanya berkata, Ya Allah berilah ganti kepada orang tersebut berinfak itu, dan yang lain berdo’a (juga), Ya Allah berilah kerusakan kepada orang yang enggan berinfak itu).” (Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari III:304 no: 1442 dan Muslim II : 700 : 1010).

Dan orang yang paling utama memperoleh shadaqah ialah keluarganya dan kerabatnya. Rasulullah saw. menegaskan, “Sedekah yang diberikan kepada orang miskin adalah berfungsi sebagai shadaqah, sedang yang diberikan kepada kerabat (mempunyai) dua fungsi; sebagai shadaqah dan sebagai silaturrahmi (penyambung hubungan rahim).” (Shahih : Shahihul Jami’us Shaghir no : 3835 dan Tirmidzi II: 84 no: 653).

Sumber: Diadaptasi dari ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma’ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 448 – 453.

0 komentar:

ILUSTRASI

Sedekah bisa mendatangkan ampunan Allah, menghapus dosa, dan menutup kesalahan serta keburukan. Sedekah bisa mendatangkan ridha Allah. Sedekah bisa mendatangkan kasih sayang dan bantuan Allah. Inilah sekian fadilah sedekah yang ditawarkan Allah bagi para pelakunya.

Sebagaimana kita ketahui, hidup kita jadi susah, lantaran memang kita banyak betul dosanya. Dosa-dosa kita mengakibatkan kehidupan kita menjadi tertutup dari Kasih Sayangnya Allah. Kesalahan-kesalahan yang kita buat, baik terhadap Allah maupun terhadap manusia, membuat kita terperangkap dalam lautan kesusahan yang sejatinya kita buat sendiri.

Hidup kita pun banyak masalah. Lalu Allah datang menawarkan bantuanNya, menawarkan kasih sayangNya, menawarkan ridhaNya terhadap ikhtiar kita, dan menawarkan ampunanNya. Tapi kepada siapa yang Allah bisa berikan ini semua? Kepada siapa yang mau bersedekah. Kepada yang mau membantu orang lain. Kepada yang mau peduli dan berbagi.

Kita memang susah. Tapi pasti ada yang lebih susah. Kita memang sulit, tapi pasti ada yang lebih sulit. Kita memang sedih, tapi barangkali ada yang lebih sedih. Terhadap mereka inilah Allah minta kita memperhatikan, jika ingin diperhatikan.
aura insani Hidayatullah ::.::.:: Graha Glest, Jl. Utama Ujung 334 Komp. P&K Cipondoh Indah Tangerang Banten Indonesia 15148 ::.:.::... Donasikan sebagian rezeki anda di Donasi aura insani ::::... Info Donasi Hub : 021-70522100, 5549023 :::..
 
© Copyright by Donasi aura insani  |  Template by Blogspot tutorial