..::: Daftar Donatur Donasi aiH :::.. Hamba Allah : Rp. 1.000.000,-:.::.: Solehudin : Rp.150.000,- :.::.: Jamilah : Rp. 100.000,- ::..::..:: H.Kodrato Rp.1.500.000,- :.::.::.: Mana Lina Lubis : Rp.500.000,-:.::.: Sarah Seliya : Rp.100.000,-:.::.: Ami : Rp.50.000,-:.::.: H.Muchtar : Rp.500.000,-:.::.: Solehudin Rp.70.000,-..:..::..Jamaah Majelis : Rp. 100.000,- ...::..::..Dra.Hj.Hayati : Rp. 4.000.000,-...::..::...Muchammad Anam Mustofa : Rp. 1.000.000,- :.::.:..Aeng : Rp. 500.000,-...:::...Jazakumullah semoga infaq shodaqoh Bapak/Ibu dan saudara/i menjadi berkah diterima dan dilipatkan Gandakan Oleh Allah swt....::.::.::...Donasikan sebagian rezeki anda di Donasi aiH Dengan tranfer ke Rek BCA No : 658-017-3053 a.n. Galih Gumelar.:::::..Insya Allah infaq shodaqoh Bapak/Ibu dan para donatur akan diberikan kepada yang membutuhkan, sarana dakwah, dll melalui Lembaga Kemanusiaan aura insani Hidayatullah Lisensi Nomor: 070.3/249/Kesbang-Trantib/II/2008, Akta Notaris Dra.Rahmanita Rusli,SH No: 5/2006. Izin Domisili Nomor : 503/10-perek/2008 ::.:::.
Dan dalam harta mereka terdapat hak orang-orang miskin yang meminta maupun yang tidak meminta... [Adz-Dzariyat:19] Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui... [Al-Baqarah:261]
..::: Jazzakumullah Khoiron Khatsiro..., Kami Ucapkan Kepada Para Donatur Yang Telah Menyisihkan Sebagian Hartanya Untuk Lembaga Kemanusiaan aura insani Hidayatullah...,Semoga Amal Para Donatur di terima dan dilipat gandakan oleh Allah SWT serta mendapakan keberkahan dan Manfaat yang luar biasa.Amin Yaa Robbal 'alamin.

Sabtu, 09 Mei 2009

Undang - Undang Zakat


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 1999
TENTANG
PENGELOLAAN ZAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
  1. bahwa negara Republik Indonesia menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agamanya masing-masing;
  2. bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban umat Islam Indonesia yang mampu dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat;
  3. bahwa zakat merupakan pranata keagamaan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan memperhatikan masyarakat yang kurang mampu;
  4. bahwa upaya penyempurnaan sistem pengelolaan zakat perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaan zakat lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat dipertanggungjawabkan;
  5. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut pada butir a,b,c, dan d, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pengelolaan Zakat;
Mengingat
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 29, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara;
  3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3400);
  4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN :
Memutuskan UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.
  2. Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
  3. Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat.
  4. Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat.
  5. Agama adalah agama Islam.
  6. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidang agama.
Pasal 2
Setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dan mampu atau badan yang dimiliki oleh orang muslim berkewajiban menunaikan zakat.
Pasal 3
Pemerintahan berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada muzzaki, mustahiq, dan amil zakat.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Pengelolaan zakat berasaskan iman dan takwa, keterbukaan, dan kepastian hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5
Pengelolaan zakat bertujuan:
  1. meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama;
  2. meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial;
  3. meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.
BAB III
ORGANISASI PENGELOLAAN ZAKAT
Pasal 6
  1. Pengelolaan zakat dilakukan oleh badan amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah.
  2. Pembentukan badan amil zakat:
    1. nasional oleh Presiden atas usul Menteri;
    2. daerah propinsi oleh gubernur atas usul kepala kantor wilayah departemen agama propinsi;
    3. daerah kabupaten atau daerah kota oleh bupati atau wali kota atas usul kepala kantor departemen agama kabupaten atau kota;
    4. kecamatan oleh camat atas usul kepala kantor urusan agama kecematan.
  3. Badan amil zakat di semua tingkatan memiliki hubungan kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif, dan informatif.
  4. Pengurus badan amil zakat terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah yang memenuhi persyaratan tertentu
  5. Organisasi badan amil zakat terdiri atas unsur pertimbangan, unsur pengawas, dan unsur pelaksana.
Pasal 7
  1. Lembaga amil zakat dikukuhkan, dibina dan dilindungi oleh pemerintah.
  2. Lembaga amil zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 8
Badan amil zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan lembaga amil zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas pokok mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugasnya, badan amil zakat dan lembaga amil zakat bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja badan amil zakat ditetapkan dengan keputusan menteri.
BAB IV
PENGUMPULAN ZAKAT
BAB IV
Pasal 11
  1. Zakat terdiri atas zakat mal dan zakat fitrah.
  2. Harta yang dikenai zakat adalah:
    1. emas,perak, dan uang;
    2. perdagangan dan perusahaan;
    3. hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil perikanan;
    4. hasil pertambangan;
    5. hasil peternakan;
    6. hasil pendapatan dan jasa;
    7. rikaz
  3. Penghitungan zakat mal menurut nishab, kadar, dan waktunya ditetapkan berdasarkan hukum agama.
Pasal 12
  1. Pengumpulan zakat dilakukan oleh badan amil zakat dengan cara menerima atau mengambil dari muzzaki atas dasar pemberitahuan muzzaki.
  2. Badan amil zakat dapat bekerja sama dengan bank dalam pengumpulan zakat harta muzzaki yang berada di bank atas permintaan muzzaki.
Pasal 13
Badan amil zakat dapat menerima harta selain zakat, seperti infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat.
Pasal 14
  1. Muzzaki melakukan penghitungan sendiri hartanya dan kewajiban zakatnya berdasarkan hukum agama.
  2. Dalam hal tidak dapat menghitung sendiri hartanya dan kewajiban zakatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) muzzaki dapat meminta bantuan kepada badan amil zakat atau badan amil zakat memberikan bantuan kepada muzzaki untuk menghitungnya.
  3. Zakat yang telah dibayarkan kepada badan amil zakat ata lembaga amil zakat dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15
Lingkup kewenangan pengumpulan zakat oleh badan amil zakat ditetapkan dengan keputusan menteri.
BAB V
PENDAYAGUNAAN ZAKAT
Pasal 16
  1. Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai dengan ketentuan agama.
  2. Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan skala prioritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif.
  3. Persyaratan dan prosedur pendayagunaan hasil pengumpulan zakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan keputusan menteri.
Pasal 17
Hasil penerimaan infaq, shadaqa, hibah, wasiat, waris, dan kafarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 didayagunakan terutama untuk usaha yang produktif.
BAB VI
PENGAWASAN
Pasal 18
  1. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas badan amil zakat dilakukan oleh unsur pengawas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 6 ayat (5).
  2. Pimpinan unsur pengawas dipilih langsung oleh anggota.
  3. Unsur pengawas berkedudukan di semua tingkatan badan amil zakat.
  4. Dalam melakukan pemeriksaan keuangan badan amil zakat, unsur pengawas dapat emminta bantuan akuntan publik.
Pasal 19
Badan amil zakat memberikan laporan tahunan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia atau kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 20
Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan badan amil zakat dan lembaga amil zakat.
BAB VII
SANKSI
Pasal 21
  1. Setiap pengelola zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar harta zakat, infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat sabagimana dimaksudkan dalam Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 13 dalam undang-undang ini diancam dengan hukuman kurunngan selama-lamanya tiga bulan dan/atau denda sebanyak-banyanya Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
  2. Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) di atas merupakan pelanggaran.
  3. Setiap petugas badan amil zakat dan petugas lembaga amil zakat yang melakukan tindak pidana kejahatan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 22
Dalam hal muzzaki berada atau menetap di luar negeri, pengumpulan zakatnya dilakukan oleh unit pengumpul zakat pada perwakilan Repulik Indonesia, yang selanjutnya diteruskan kepada badan amil zakat Nasional.
Pasal 23
Dalam menunjang pelaksanaan tugas badan amil zakat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 8, pemerintah wajib membantu biaya operasional badan amil zakat.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
  1. Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan zakat masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
  2. Selambat-lambatnya dua tahn sejak diundangkannya undang-undang ini, setiap organisasi pengelola zakat yang telah ada wajib menyesuaikan menurut ketentuan Undang-undang ini.
BAB X
PENUTUP
Pasal 25
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MULADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 164
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala biro Peraturan
Perundang-undangan II
Plt.
Edy Sudibyo
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 1999
TENTANG
PENGELOLAAN ZAKAT

Berpegang pada prinsip bahwa dalil (nash) berlaku umum selama tidak ada dalil yang menyatakan kekhususannya.

Kebanyakan dalil-dalil agama berbentuk pernyataan-pernyataan umum, supaya lingkup pengertiannya mengenai orang-orang atau bagian-bagian yang banyak. Inilah rahasia yang menjadikan Islam abadi dan sesuai untuk setiap zaman dan tempat.

Dalam hal dalil yang berhubungan dengan sumber zakat kontemporer ini adalah keumuman nash yang dinyatakan oleh Allah dalam beberapa ayat al-Qur’an, seperti firman Allah dalam surah at-Taubah ayat 103 : “Pungutlah dari harta mereka sedekah (zakat).” Atau sabda Rosulullah dalam sebuah hadits : “Tunaikanlah zakat dari harta kekayaan kalian.”

Dari kedua dalil tersebut telah dijelaskan bahwa harta yang kita miliki haruslah kita tunaikan zakatnya. Dan harta yang disebutkan disini dinyatakan secara umum, yaitu semua harta. Jadi apakah harta tersebut dari perdagangan yang kita usahakan, dari pertanian yang kita tanam, dari peternakan hewan-hewan ternak, dari profesi kita sebagai karyawan, dari keuntungan harta yang kita investasikan, ataupun dari harta lainnya, harus dikeluarkan zakatnya.

Sayyid Qutb dalam tafsirnya fi zilaalil Qur’an ketika menafsirkan firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 267 menyatakan bahwa nash ini mencakup segala hasil usaha manusia yang baik dan mencakup seluruh yang dikeluarkan Allah dari dalam dan dari atas bumi,seperti hasil pertanian maupun hasil pertambangan seperti minyak. Karena itu nash ini mencakup semua harta, baik yang ada pada zaman Rosulullah maupun pada zaman sesudahnya, semua wajib dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan dan kadar sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Rosulullah dalam sabdanya, ataupun yang dianalogikan kepada sumber zakat yang telah ada.

Al-Qurtubi, dalam tafsir Al-Jami’ li Ahkaam Al-Qur’an menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kata-kata hakkum ma’lum (hak yang pasti) pada surah Az-Zariyat adalah zakat yang diwajibkan. Artinya semua harta yang dimiliki dan semua penghasilan yang didapatkan jika telah memenuhi persyaratan kewajiban zakat, maka harus dikeluarkan zakatnya.

0 komentar:

ILUSTRASI

Sedekah bisa mendatangkan ampunan Allah, menghapus dosa, dan menutup kesalahan serta keburukan. Sedekah bisa mendatangkan ridha Allah. Sedekah bisa mendatangkan kasih sayang dan bantuan Allah. Inilah sekian fadilah sedekah yang ditawarkan Allah bagi para pelakunya.

Sebagaimana kita ketahui, hidup kita jadi susah, lantaran memang kita banyak betul dosanya. Dosa-dosa kita mengakibatkan kehidupan kita menjadi tertutup dari Kasih Sayangnya Allah. Kesalahan-kesalahan yang kita buat, baik terhadap Allah maupun terhadap manusia, membuat kita terperangkap dalam lautan kesusahan yang sejatinya kita buat sendiri.

Hidup kita pun banyak masalah. Lalu Allah datang menawarkan bantuanNya, menawarkan kasih sayangNya, menawarkan ridhaNya terhadap ikhtiar kita, dan menawarkan ampunanNya. Tapi kepada siapa yang Allah bisa berikan ini semua? Kepada siapa yang mau bersedekah. Kepada yang mau membantu orang lain. Kepada yang mau peduli dan berbagi.

Kita memang susah. Tapi pasti ada yang lebih susah. Kita memang sulit, tapi pasti ada yang lebih sulit. Kita memang sedih, tapi barangkali ada yang lebih sedih. Terhadap mereka inilah Allah minta kita memperhatikan, jika ingin diperhatikan.
aura insani Hidayatullah ::.::.:: Graha Glest, Jl. Utama Ujung 334 Komp. P&K Cipondoh Indah Tangerang Banten Indonesia 15148 ::.:.::... Donasikan sebagian rezeki anda di Donasi aura insani ::::... Info Donasi Hub : 021-70522100, 5549023 :::..
 
© Copyright by Donasi aura insani  |  Template by Blogspot tutorial